SEKALI LAGI DIINGATKAN BAGI MAHASISWA TINGKAT AKHIR TAHUN 2012 YANG BELUM MELAKUKAN REGISTRASI SAMPAI BATAS WAKTU YANG TELAH DI TENTUKAN YAITU TANGGAL 31 MARET 2012.MAKA BERDASARKAN KEPUTUSAN DI ATAS :1. BAGIAN ADM TIDAK AKAN MELAYANI HAL-HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN WISUDA, IJAZAH DSB. 2. BAGIAN ADM TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DENGAN KETERLAMBATAN WISUDA YBS. 3. DENGAN SANGAT TERPAKSA WISUDA YBS AKAN DI UNDUR SAMPAI TAHUN DEPAN. SEGALA KEPUTUSAN DAN KEBIJAKSANAAN TIDAK BISA DI GANGGU GUGAT DEMI KELANCARAN PROSES BELAJAR MENGAJAR DI AKADEMI KEBIDANAN LENGGOGENI PADANG DIREKTUR dto. DRA. Hj. AGUSTIN DARWIS, B.Sc, MARS |
Perpanjangan izin Akademi kebidanan lenggogeni yang baru telah di
terbitkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI
dengan No. SK: 10746/D/T/K-X/2012 Tanggal: 01-03-2012 yang di terima
langsung oleh Ibu Dra. Hj. Agustin Darwis, B.Sc MARS di Kopertis Wilayah
X. ini membuktikan bahwa Akademi Kebidanan Lenggogeni adalah salah
satu Akademi Kebidanan Swasta Di Indonesia yang di akui/Legal dan ini
membuktikan juga bahwa Akbid Lenggogeni adalah institusi yang taat akan
peraturan. ![]() ![]() apakah semua akbid swasta sudah memperbarui izinnya? hanya mereka dan DIKTI yang tau ![]() |
Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung
jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan
untuk meningkatkan kesehatan kaum perempuan khususnya ibu dan anak-anak. Layanan
kebidanan yang tepat akan meningkatan keamanan dan kesejahteraan ibu
dan bayinya. Layanan kebidanan/oleh bidan dapat dibedakan meliputi: ![]() b.
Layanan kolaborasi yaitu layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai
anggota tim secara bersama-sama dengan profesi lain dalam rangka
pemberian pelayanan kesehatan. c. Layanan kebidanan rujukan
yaitu merupakan p
...
Read more »
|